B A C K G R O U N D

Minggu, 01 Mei 2011

{[[''],['']]}
RENCANA KERJA
TAHUN ANGGARAN 2010


DISUSUN OLEH


                                          NAMA          : SUKIMAN HARTONO, S.Sos
                                          NIP.               : 19570804 198503 1 008
                                          JABATAN     : LURAH
                                          Pangkat/gol   : Penata /iii c






KATA PENGANTAR

     Puji syukur Kehadirat Ilahi Rabbi berkat karunianya dalam waktu yang relatif singkat, rencana kerja tahun 2010 telah selesai disusun tepat pada waktunya.
     Rencana kerja tahunan Lurah ini memuat berbagai hal yang terkait dengan tupoksi Lurah sesuai dengan yang diamanatkan pada pasal 15 Peraturan Walikota Nomor 250 Tahun 2008.
     Penyusunan rencana kerja merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan sebagai target dan tujuan selama satu tahun anggaran kedepan. Kami menyadari dalam penyusunan rencana kerja ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu kritik dan saran yang bersifat membangun untuk penyempurnaan rencana kerja ini sangat kami harapkan.
     Besar harapan kami, rencana kerja ini bermanfaat bagi masyarakat luas pada umumnya serta bagi lingkungan intern Kelurahan Cisaranten Kidul khususnya.


                                                                                               Bandung, 01 Januari 2010
                                                                                                             Lurah


                                                                                         SUKIMAN HARTONO,S.Sos
                                                                                         NIP. 19570804 198503 1 008




BAB I
PENDAHULUAN


A. LATAR BELAKANG

     Sebagai Kelurahan hasil pemekaran sesuai dengan Peraturan Daerah nomor 06 Tahun 2006 tentang Pemekaran dan Pembentukan Wilayah Kerja Kecamatan dan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung, maka Kelurahan Cisaranten Kidul dituntut untuk dapat melakukan pembenahan di berbagai bidang dalam rangka optimalisasi pelayanan kepada masyarakat, kelurahan yang juga merupakan perangkat daerah di bawah Kecamatan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 juga dituntut untuk dapat menjembatani apa yang diinginkan dan dibutuhkan oleh masyarakat dan menyampaikannya kepada instansi terkait sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Kelurahan juga dituntut untuk dapat menggali partisipasi masyarakat serta pihak swasta dalam rangka pembangunan, sehingga di kemudian hari pembangunan tidak saja mutlak menjadi tugas pemerintah semata, tetapi juga merupakan hasil kerjasama dan harmonisasi dari Pemerintah dan swasta sebagai stakeholders dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

B. Dasar Hukum

Adapun yang menjadi dasar hukum dalam pembuatan rencana kerja tahun 2010 ini adalah sebagai berikut :
a. Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah:
b. Peraturan Pemerintah Nomor 73 tentang Kelurahan;
c. Kewenangan Daerah Kota Bandung sebagai Otonomi Daerah:
d. Peraturan Pemerintah Kota Bandung Nomor 6 Tahun 2004 tentang rencana Strategis Kota  Bandung Tahun 2004 – 2008:
e. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 6 tahun 2006 tentang Pemekaran dan Pembentukan Wilayah kerja Kecamatan dan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung:
f. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung:
g. Peraturan Walikota Bandung Nomor 250 tahun 2008 tentang rincian tugas pokok dan fungsi organisasi kecamatan dan kelurahan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.

C. Struktur Organisasi Kelurahan Cisaranten Kidul

     Dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2007 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Kelurahan di Lingkungan Pemerintah kota Bandung, dimana struktur organisasi terdiri dari :
1. Lurah;
2. SekretarisLurah;
3. Seksi-seksi, yang terdiri dari :
a. Seksi Pemerintahan;
b. Seksi Kemasyarakatan dan Pendidikan
c. Seksi Ekbang dan Lingkungan Hidup;
d. Seksi Pelayanan.

D. Uraian tugas Pokok dan Fungsi

     Berdasarkan pasal 15 Peraturan Walikota Bandung Nomor 250 Tahun 2008, untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas maka dipandang perlu menyusun urian tugas, tugas pokok dan fungsi jabatan struktural. Uraian tugas, pokok dan fungsi jabatan dimaksud merupakan panduan kerja yang harus dilaksanakan oleh pemegang jabatan struktural pada unit organisasi Kelurahan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungisnya. Adapun uraian tugas dimaksud adalah sebagai berikut :
1. Lurah mempunyai tugas pokok sebagai pucuk pimpinan di kelurahan;
2. Untuk melaksanakan tugas pokok dimaksud, maka Lurah mempunyai fungsi :
a. Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan Kelurahan
b. Pemberdayaan Masyarakat, Perekonomian dan Kesejahteraan Masyarakat.
c. Pemeliharaan prasarana, Fasilitas Pelayanan umum dan Lingkungan Hidup
d. Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan.

BAB II
VISI DAN MISI ORGANISASI
A. Visi Organisasi
   Bertitik tolak dari visi Kelurahan Cisaranten Kidul diperlukan rencana Visi dan Misi Kecamatan yang:
1. Berorentasi jauh kedepan dan dapat menyusuaikan diri dengan kebijakan Pemerintah Kota serta dapat mengakomodir kebutuhan dan tuntunan masyarakat ( Visioner );
2. Memiliki kemampuan mengoptimalkan sumber daya manusia , sumber daya alam dan anggaran yang tersedia ( kapabel):
3. Dalam tatanan implemetasi tidak tergantung kepada pihak lain namun lebih menitik beratkan kepada kemitraan ( mandiri );
Berdasarkan hal tersebut di atas maka Kelurahan Cisaranten Kidul Kecamatan Gedebage Kota Bandung menetapkan Visi sebagai Berikut :
VISI KELURAHAN CISARANTEN KIDUL:
“ Terwujudnya Kelurahan Cisaranten Kidul yang Handal, Profisional dan Berkualitas dalam penyelenggaraan bidang Pelayanan Publik, Pembangunan serta Pemerintahan guna menujang Kecamatan Gedebage sebagai Kota Primer Kedua di Kota Bandung yang Berdaya dan Mandiri “
Definisi Operasional dari Visi tersebut adalah;
Handal : Semangat ,ulet, tekun,dalam melaksanakan tugas yang dapat diasumsikan bahwa aparat Kelurahan Cisaranten Kidul siap siaga dalam melayani masyaraka,
Profesional : Sesuai dengan aturan yang dapat diasumsikan bahwa aparat Kelurahan Cisaranten kidul melaksankan tugas tidak terlepas dari aturan yang berlaku
Berkualitas : hasil yang memuaskan , yang dikonotasikan bahwa segenap aparat kantor Kelurahan Cisaratenkidul siap meberikan pelayanan yang terbaik.sehingga masyarakat terpuaskan

MISI KELURAHAN CISARANTEN KIDUL ;

1. Mengembangkan kemampuan sumber daya manusia (SDM) guna mendorong kinerja aparatur yang efektif dan efesien ;
2. Mengembangkan sistem administrasi pelayanan publik, pembangunan serta pemerintahan yang trasnparan dan akuntabel;
3. Meningkatkan pola kemittraan dengan lembaga-lembaga formal dan informal untuk menumbuhkan pemberdayaan masyarakat


BAB III
RENCANA KERJA LURAH
A. Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan Kelurahan
1. Menyusun rencana kerja tahunan dan bulanan
2. Mengatur, mengendalikan, mengkoordinasikan tugas-tugas perangkat Kelurahan;
3. Memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat;
4. Merencanakan pengelolaan keuangan, sarana dan prasarana ;
5. Membuat laporan penyelenggaraan pemerintahan ( Bulanan dan Tahunan )
6. Melakukan bimbingan dan pemeliharaan terhadap perangkat Kelurahan
B. Pemberdayaan Masyarakat, Perekonomian dan Kesejahteraan Masyarakat.
a. Mengembangkan dan menggali swadaya masyarakat
b. Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan di bidang pendidikan, keagamaan dan kebudayaan;
c. Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan di bidang kesehatan, Keluarga Berencana dan PKK ;
d. Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan di bidang Perekonomian, koperasi dan UKM ;
e. Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan di bidang keamanan dan ketertiban ;

C. Pemeliharaan prasarana, Fasilitas Pelayanan umum dan Lingkungan Hidup
1. Penyelenggaraan Pembangunan
- Menyelenggarakan Musrenbang Kelurahan
- Menyusun rencana pembangunan Kelurahan
2. Melaksanakan Pembangunan Prasarana wilayah Kelurahan ;
3. Mengendalikan pelaksanaan pembangunan prasarana wilayah Kelurahan ;
4. Mengendalikan pengelolaan keuangan yang bersumber dari bantuan Gubernur / Hibah ;
5. Mengendalikan pengelolaan keuangan yang bersumbar dari DPA ;
6. Membuat laporan pelaksanaan pembangunan.
D. Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan.
1. Melaksanakan berbagai Peraturan Daerah ;
2. Mengelola dan memberikan pelayanan administrasi kependudukan;
3. Membentuk dan menetapkan Perangkat RT dan RW ;
4. Membuat dan Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan RT dan RW.

BAB IV
RENCANA KERJA SEKRETARIS LURAH
A. Penyusunan data dan bahan materi lingkup kesekretariatan Kelurahan

a. Membuat dan mengarsipkan semua jenis surat baik surat keluar maupun surat masuk ;
b. Mengidentifikasi surat yang perlu di tindak lanjuti;
c. Penyimpanan arsip surat masuk dan keluar sesuai dengan klasifikasi dan indeks surat ;
d. Membuat dan mengarsipkan naskah-naskah yang berkaitan dengan RT / RW,LPM,Karang Taruna,PNPM,PKK, dsb ;
e. Penertiban dan peningkatan sistem pelaksanaan pola kearsipan dan laporan periodik ;
f. Penataan Lay Out dan tata ruang kantor ;
h. Pemeliharaan bangunan dan kebersihan lingkungan tempat kerja dan kantor ;
i. Menyiapkan bahan untuk rakor bulanan.
B. Penyusunan Rencana Program dan Kegiatan Kelurahan.
a. Menyusun program kerja kerja bulanan kepala seksi beserta staf sesuai dengan kegiatan yang menjadi prioritas ;
b. Monitoring program kegiatan para Kasie ;
c. Mengevaluasi program kegiatan bulanan dan menganalisis hambatan-hambatan kasie.
C. Pengelolaan inventaris barang, Anggaran biaya (DPA)

a. Perbaikan dan pemeliharaan barang-barang inventaris dan pencatatan administrasi barang ;
b. Menginventarisir kebutuhan sarana dan prasarana kantor serta kelengkapan administrasi yang diperlukan lainnya ;
c. Monitoring / mengevaluasi pengelolaan keuangan yang bersumber dari DPA ;
d. Monitoring/mengevaluasi pengelolaan keuangan yang bersumber dari bantuan Gubernur/Hibah ;
e. Menyusun data kepegawaian ;
f. Mengintensifkan fungsi daftar hadir sebagai alat kontrol karyawan dan bahan laporan kepegawaian.
D. Pengkoordinasian Kegiatan Seksi di Kelurahan.
a. Memantau kegiatan pada :
i. Kasie Pemerintahan
ii. Kasie Pelayanan
iii. Kasie Ekonomi,Pembangunan dan Lingkungan Hidup
iv. Kasie Kemasyarakatan dan Pendidikan
E. Fasilitasi dan pengkoordinasian kegiatan Kelurahan dengan instansi terkait
a. Pembinaan dan Pertemuan
1. Mempersiapkan bahan-bahan untuk pembinaan personil pada rapat minggon setiap hari selasa (setelah apel pagi gabungan Kecamtan dan Kelurahan)
2. Menyelenggarakan rapat koordinasi dengan para ketua RW/LPM secara rutin setiap satu bulan sekali
3. Pertemuan rutin pengurus TP PKK Kelurahan setiap satu bulan sekali
b. Koordinasi dengan instansi terkait mengenai pelaksanaan MUSRENBANG tingkat Kelurahan
F. Pelaporan Pelaksanaan Lingkup Kesekretariatan dan Kelurahan
a. Membuat laporan kegiatan Lurah
b. Membuat laporan inventaris barang 6 bulan sekali
c. Membuat laporan Keuangan.


BAB V
RENCANA KERJA KASIE. PEMERINTAHAN
A. Penyusunan data dan bahan materi lingkup Pemerintahan.

1. Menginventarisir kegiatan administrasi pada tiap RT dan RW ;
2. Menyusun Format Berita Acara ;
3. Pendataan wajib pajak.
B. Fasilitasi penyelenggaraan pemilihan Pengurus Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
1. Menginventarisir jumlah RT dan RW yang mendekati berakhirnya masa bakti ;
2. Membuat himbauan untuk penyusunan panitia pelaksanaan pemilihan RT dan RW ;
3. Mengadakan pertemuan dengan RT dan RW.

C. Pengkoordinasian dan fasilitasi kegiatan ketentraman dan ketertiban.

- Koordinasi dengan Koramil dan POLSEK ;

D. Pembinaan Ketentraman dan Ketertiban.

1. Mengaktifkan kembali SISKAMLING di tingkat RT dan RW;
2. Monitoring pelaksanaan PERDA K3 ;
E. Pembinaan Potensi Perlindungan Masyarakat.
1. Pendataan LINMAS di tingkat RT dan RW ;
2. Melaksanakan rapat Koordinasi dengan para anggota LINMAS.
F. Pelaporan pelaksanaan lingkup Pemerintahan.

1. Menyusun laporan kependudukan ;
2. Menyusun Profil dan Tipologi Kelurahan ;
3. Menyusun Monografi Kelurahan.

BAB VI
RENCANA KERJA KASIE. EKONOMI DAN PEMBANGUNAN
A. Penyusunan data dan bahan materi lengkup ekonomi, pembangunan dan lingkungan hidup.
a. Inventarisir kebutuhan pohon produktif maupun pelindung pada tiap RW ;
b. Inventarisir kebutuhan pembangunanfisik maupun non fisik pada tiap RW;
c. Inventarisir Skala prioritas pada tiap RW;
d. Melaksanakan MUSRENBANG ;
e. Menyusun persiapan untuk pelaksanaan MUSRENBANG ;
f. Menyusun laporan MUSRENBANG
B. Fasilitasi pembinaan bidang Koperasi, usaha kecil dan menengah.
a. Pembinaan Koperasi (PUSDIK,Al-Adha dan As-Salam)
b. Monitoring kegiatan Koperasi;
c. Pembinaan UKM dengan menginventarisrir kebutuhan ;
d. Sosialisasi program BAWAKU Tahap II ;
e. Inventarisir dan identifikasi proposal yang masuk BAWAKU ;
f. Memantau pencairan BAWAKU MAKMUR ;
g. Evaluasi program BAWAKU MAKMUR.
C. Inventarisasi potensi ekonomi masyarakat dan pembangunan.
- Monitoring kegiatan Home Industry di 3 titik (kripik jamur, rumah boneka dan kerajinan tangan)
1. Kripik Jamur ( RW 11 )
2. Rumah Boneka ( RW 04 )
3. Kerajinan tangan ( RW 12 )
D. Fasilitasi Pembangunan sarana dan prasarana fisik, umum dan sosial.

1. Monitoring kegiatan penataan fisik lingkungan yang bersumber dari DPA ;
2. Monitoring kegiatan penataan fisik lingkungan yang bersumber dari bantuan sumber lain ( swadaya masyarakat ) ;
3. Monitoring kegiatan rumah kumuh ;
4. Menyusun jumlah perkiraan swadaya murni
E. Fasilitasi pemberdayaan masyarakat dalam upaya pelestarian lingkungan hidup.
1. Melaksanakan JUMSIH
2. Monitoring pelaksanaan penghijauan di tiap RW.
F. Fasilitasi dan pengkoordinasiankegiatan ekonomi, pembangunan dan lingkungan hidup dengan instansi terkait.

1. Mengikuti MUSRENBANG tingkat Kecamatan ;
2. Melakukan konsultasi dengan instansi terkait untuk merealisasikan pengajuan warga ;
G. Pelaporan Pelaksanaan Lingkup ekonomi, pembangunan dan ligkungan hidup.

1. Melaporkan hasil monitoring kegiatan yang bersumber dari DPA ;
2. Melaporkan hasil MUSRENBANG.
3. Melaporkan hasil kegiatan JUMSIH.
4. Melaporkan hasil kegiatan penghijauan.


BAB VII
RENCANA KERJA KASIE. KEMASYARAKATAN DAN PENDIDIKAN
A. Penyusunan data dan bahan materi lingkup Kemasyarakatan
a. Menyusun data rumah kumuh
b. Menyusun data Penerima Raskin
c. Menyusun data Penerima WAKAPS
d. Menyusun data Penerima BAWAKU Pangan
B. Inventarisasi potensi bidang Kemasyarakatan
a. Menginventarisir data jumlah anggota Karang Taruna
b. Menginventarisir data jumlahanggota LPM;
c. Berkoordinasi dengan PNPM
C. Inventarisasi dan Fasilitasi Bidang Pendidikan
a. Koordinasi dengan SMKN 6;
b. Koordinasi dengan SDN Rancasagatan;
c. Koordinasi dengan SDN Cisaranten Kidul Riung Bandung
d. Menginventarisir data anak penerima WAKAPS.
D. Pembinaan terhadap lembaga kemasyarakatan di tingkat Kelurahan
a. Rapat pertemuan dengan LPM
b. Rapat pertemuan dengan Karang Taruna tingkat Kelurahan
c. Rapat pertemuan dengan Karang Taruna tingkat RW
E. Fasilitasi pembinaan bidang keagamaan,ketahanan keluarga, partisipasi dan pemberdayaan perempuan serta generasi muda
a. Melaksanakan JUMSIH
b. Monitoring gerakan penghijauan di tiap RW
F. Pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan bencana
a. Mengadakan kegiatan pembinaandalam rangka penanggulangan bencana;
b. Mengadakan pembinaan serta berkoordinasi dengan Dinas Pemadam Kebakaran.
G. Inventarisasi dan fasilitasi ketahanan pangan
a. Memonitoring pendistribusian RASKIN;
b. Evaluasi kegiatan RASKIN.
H. Pelaporan Pelaksanaan Lingkup Kemasyarakatan
a. Melaporkan hasil monitoring kegiatan pendistribusian RASKIN
b. Melaporkan hasil monitoring BAWAKU Pangan;
c. Melaporkan hasil monitoring kegiatan WAKAPS;
d. Melaporkan hasil monitoring kegiatan LPM;
e. Melaporkan hasil monitoring kegiatan Rumah Kumuh.

BAB VIII
RENCANA KERJA KASIE. PELAYANAN
A. Penyusunan data dan bahan materi lingkup Pelayanan.

a. Inventarisir sarana dan Prasarana yang dibutuhkan;
b. Menyusun data sebagai bahan untuk profil dan Tipologi;
c. Menyusun data dan bahan untuk brefing mengenai kendala-kendala dalam pelayanan;
B. Pelayanan data dan informasi Kelurahan

a. Menyiapkan grafik bidang Pemerintahan;
b. Menyiapkan grafik bidang Pembangunan, Ekonomi dan lingkungan;
c. Menyiapkan grafik bidang Kemasyarakatan;
d. Menyiapkan grafik bidang Pelayanan
C. Pelayanan administrasi Kependudukan
a. Monitoring Kegiatan pelayanan KTP Gratis
b. Monitoring Kegiatan pelayanan KK Gratis
c. Monitoring Kegiatan pelayanan Keterangan Kelahiran
d. Monitoring Kegiatan pelayanan Keterangan Kematian
D. Pelayanan Administrasi Umum lainnya
1. Evaluasi Pelayanan ahli waris dan kendala-kendalanya
2. Evaluasi Pelayanan Domisili Perusahaan dan kendala-kendalanya
3. Evaluasi Pelayanan Serbaguna
4. Evaluasi Pelayanan Legalisasi, SKCK, SKTM, dan SKM
5. Evaluasi Pelayanan lainnya ( Proposal,pengesahan pensiunan / SPTB)
E. Fasilitasi dan Pengkoordinasian kegiatan pelayanan dengan instansi terkait
1. Melakukan Koordinasi dengan bagian pemerintahan umum untuk pengajuan Blangko serbaguna,kelahiran,kematian,domisili perusahaan dan ahli waris;
2. Melakukan Koordinasi dengan Disduk Cupil untuk pengadaan blangko model KP I dan Master KK.
F. Pelaporan Pelaksanaan Lingkup Pelayanan
1. Melaporkan jumlah pelayanan yang terkait dengan kependudukan;
2. Melaporkan jumlah pelayanan yang terkait dengan nikah
3. Melaporkan perkembangan penduduk sebagai bahan penyusunan Laporan Kependudukan.

BAB IX
PENUTUP

   Demikianlah rencana kerja Lurah yang dikaitkan dengan Pasal 15 Peraturan Walikota Bandung Nomor 250 Tahun 2008 telah dituangkan secara rinci dalam Rencana Kerja tahun 2010.
   Kami menyadari bahwasanya rencana kerja ini masih jauh dari kesempurnaan. Akhir kata semoga rencana kerja ini dapat bermanfaat bagi semua pihak, dan kritik serta saran yang bersifat membangun kami harapkan guna perbaikan rencana kerja pada masa mendatang.
Akhirul kata, Wass. Wr. Wb.


                                                                                     Bandung, 01 Januari 2010
                                                                                                  Lurah



                                                                               SUKIMAN HARTONO,S.Sos
                                                                               NIP. 19570804 198503 1 008

Tidak ada komentar:

Posting Komentar